Anda dihubungi lewat WhatsApp, telepon, atau SMS oleh orang yang mengaku petugas bank, customer service, kurir, atau kenalan, lalu diminta mentransfer uang, memberikan kode OTP, atau memasang berkas APK seperti undangan pernikahan, foto paket, atau surat tilang. Pelaku memindahkan dana dengan cepat, jadi hubungi bank secepat mungkin.
Tanda-tanda
- Penelepon atau pengirim mendesak dan mengancam, misalnya rekening akan diblokir atau paket tertahan.
- Anda diminta menyebutkan kode OTP, PIN, atau password.
- Pengirim mengirim berkas berakhiran
.apkatau tautan untuk mengunduh aplikasi. - Akun yang mengaku bank memakai nomor pribadi, atau nomor CS ditemukan dari iklan dan kolom komentar media sosial.
- Sesudah memasang APK, muncul SMS OTP yang tidak Anda minta atau saldo berkurang.
Lakukan sekarang
Kalau sudah mentransfer uang atau memberikan OTP:
- Hubungi call center resmi bank yang tertera di belakang kartu atau di aplikasi resmi. Minta akses mobile banking dan kartu diblokir, dan tanyakan pemblokiran rekening tujuan.
- Laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK secepatnya. Siapkan data diri, data pelaku (nama, nomor telepon, akun media sosial), tanggal, jam, dan nominal transfer, serta bukti transfer.
- Simpan semua bukti: tangkapan layar percakapan, nomor pelaku, rekening tujuan, dan bukti transfer.
Kalau sudah memasang APK kiriman:
- Aktifkan mode pesawat di HP itu.
- Dari HP lain, hubungi call center resmi bank dan minta akses mobile banking diblokir sementara.
- Hapus aplikasi tersebut lewat Setelan > Aplikasi. Kalau tidak bisa dihapus, cabut dulu izinnya di menu Aksesibilitas dan menu aplikasi admin perangkat.
- Dari perangkat lain, ganti password email dan aplikasi yang terpasang di HP itu.
- Kalau aplikasi tetap tidak bisa dihapus atau gejala berlanjut, backup foto dan kontak lalu lakukan reset pabrik.
- Di WhatsApp, periksa Perangkat Tertaut dan aktifkan Verifikasi Dua Langkah.
Jangan
- Jangan mentransfer biaya buka blokir atau biaya pengembalian dana. Pihak yang menjanjikan uang kembali dengan imbalan biasanya bagian dari penipuan yang sama.
- Jangan menghubungi nomor CS yang diberikan pelaku atau yang ditemukan di iklan.
- Jangan memberikan kode OTP kepada siapa pun.
- Jangan menghapus percakapan dengan pelaku sebelum ditangkap layar.
- Jangan memasang APK dari WhatsApp, SMS, atau situs selain toko aplikasi resmi.
Laporkan
Untuk uang yang sudah ditransfer, jalur utamanya bank dan IASC OJK di atas. Rekening pelaku dapat dicek dan dilaporkan di cekrekening.id (Kementerian Komunikasi dan Digital). Untuk proses pidana, buat laporan polisi di kantor polisi terdekat dengan membawa bukti percakapan, nomor pelaku, dan bukti transfer.
Laporkan juga ke KUTIM-CSIRT lewat /lapor dengan kategori Phishing / Rekayasa Sosial, terutama bila pelaku mengatasnamakan Pemkab Kutai Timur atau korbannya pegawai OPD. Pilih Tinggi bila uang sudah berpindah atau APK sudah terpasang di HP yang dipakai untuk akun dinas, dan Sedang bila Anda tidak sempat menuruti permintaan pelaku. Lampirkan tangkapan layar percakapan dan nomor pelaku, dan tulis nama berkas APK bila ada.
Supaya tidak terulang
- Hubungi bank hanya lewat nomor di belakang kartu atau di aplikasi resmi.
- Matikan izin instal aplikasi dari sumber tidak dikenal di Android.
- Aktifkan Verifikasi Dua Langkah di WhatsApp.
- Kalau kenalan meminta uang lewat chat, telepon balik ke nomor yang Anda simpan sendiri.
- Cek rekening tujuan di cekrekening.id sebelum mentransfer ke pihak yang belum Anda kenal.