Pilih kejadian yang paling mirip dengan yang Anda alami. Tiap halaman memuat tanda-tanda, langkah yang harus segera dikerjakan, hal yang harus dihindari, dan cara melaporkannya ke KUTIM-CSIRT.
- Saya mengisi password di situs palsu. Anda mengklik tautan lalu mengisi password, OTP, atau data kartu di halaman palsu.
- Akun saya diambil alih orang lain. Email dinas, media sosial, WhatsApp, atau akun aplikasi Anda dipakai orang lain atau tidak bisa dibuka lagi.
- Situs OPD saya di-deface atau disisipi judol. Tampilan situs diganti pihak lain, atau Google menampilkan konten judi online untuk situs Anda.
- Berkas saya terkunci dan diminta tebusan. Berkas tidak bisa dibuka, ekstensinya berubah, dan muncul catatan permintaan tebusan.
- Perangkat saya terinfeksi malware. Komputer atau HP melambat, penuh pop-up, diberi peringatan antivirus, atau bertingkah aneh.
- Data saya atau data instansi bocor. Data pribadi atau data instansi tersebar, dijual, atau dipakai pihak lain tanpa izin.
- Saya ditipu lewat WA, telepon, atau SMS. Pelaku mengaku bank, CS, atau kurir, dan Anda sudah mentransfer uang atau memasang APK kirimannya.
Kalau ragu, langsung laporkan lewat /lapor. Laporan boleh tanpa nama; simpan nomor tiket dan token yang muncul untuk memantau di /lacak-tiket. Email csirt@kutaitimurkab.go.id diterima 24 jam, dan telepon (0549) 2021207 dilayani Senin–Jumat 08.00–16.00 WITA. Batas waktu tanggapan per tingkat keparahan ada di standar pelayanan.
Panduan teknis
- Menangani defacement dan sisipan judol, untuk admin dan pengembang situs.
- Memverifikasi kunci PGP dan mengirim email terenkripsi ke KUTIM-CSIRT.