Jawaban atas pertanyaan yang umum disampaikan kepada KUTIM-CSIRT seputar pelaporan dan penanganan insiden siber.
CSIRT (Computer Security Incident Response Team) adalah tim tanggap insiden siber yang bertugas mencegah, menerima, menganalisis, dan menanggulangi insiden keamanan siber pada suatu organisasi. KUTIM-CSIRT adalah tim tanggap insiden siber bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
KUTIM-CSIRT dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.557/2024 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kutai Timur (KUTIM-CSIRT), yang ditetapkan pada 17 September 2024. Pembentukan ini turut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE serta Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber. Rincian dasar hukum selengkapnya tersedia pada halaman Profil.
Insiden keamanan siber adalah peristiwa yang mengganggu atau berpotensi mengganggu kerahasiaan, keutuhan, atau ketersediaan sistem elektronik dan informasi. Contohnya antara lain peretasan situs web (defacement), kebocoran data, infeksi malware atau ransomware, serangan phishing, akses tidak sah, dan gangguan layanan (denial of service).
Pelaporan dapat disampaikan oleh seluruh Perangkat Daerah dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Masyarakat umum juga dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan insiden yang berkaitan dengan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (domain *.kutaitimurkab.go.id).
Insiden dapat dilaporkan melalui surel ke csirt@kutaitimurkab.go.id atau melalui kanal pelaporan pada situs web KUTIM-CSIRT. Sertakan informasi selengkap mungkin, seperti waktu kejadian, sistem yang terdampak, deskripsi insiden, serta bukti pendukung agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Sebaiknya cantumkan identitas dan kontak pelapor, tanggal dan waktu insiden, sistem atau aset yang terdampak (alamat IP, domain, atau URL), deskripsi gejala atau dampak, bukti pendukung seperti tangkapan layar atau berkas log, serta tindakan yang sudah dilakukan bila ada.
Laporan yang masuk akan ditinjau dan ditriase pada hari kerja. Waktu tanggap disesuaikan dengan tingkat keparahan dan dampak insiden. Insiden berdampak tinggi diprioritaskan untuk ditangani sesegera mungkin, sedangkan laporan lain ditindaklanjuti secara bertahap.
Ya. KUTIM-CSIRT menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari pelapor. Informasi hanya dibagikan kepada pihak yang berkepentingan dalam rangka penanganan insiden, sesuai ketentuan pelindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak. Seluruh layanan KUTIM-CSIRT bagi konstituen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak dikenakan biaya.
Jaga agar sistem yang terdampak tidak diubah secara berlebihan supaya bukti tetap utuh untuk analisis. Bila memungkinkan, isolasi sistem dari jaringan, dokumentasikan gejala yang teramati, dan hindari mematikan perangkat kecuali atas arahan tim, agar artefak digital tetap dapat dianalisis.
KUTIM-CSIRT tidak menangani gangguan teknis nonkeamanan (misalnya kerusakan perangkat keras atau pemeliharaan rutin aplikasi), permintaan dukungan TI umum, serta insiden pada sistem di luar konstituen dan domain *.kutaitimurkab.go.id. KUTIM-CSIRT juga bukan aparat penegak hukum; tindakan hukum menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
Security advisory adalah pemberitahuan resmi mengenai kerentanan atau ancaman beserta rekomendasi mitigasinya, sedangkan buletin keamanan memuat informasi tren ancaman dan praktik pengamanan. Keduanya diterbitkan KUTIM-CSIRT untuk membantu konstituen memperkuat keamanan sistem elektroniknya.
KUTIM-CSIRT merupakan bagian dari ekosistem nasional tanggap insiden siber dan berkoordinasi dengan Gov-CSIRT Indonesia di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), khususnya dalam penanganan insiden berdampak luas dan pertukaran informasi ancaman.
Hubungi KUTIM-CSIRT melalui kanal resmi kami.