Tentang KUTIM-CSIRT

KUTIM-CSIRT (Kutai Timur Computer Security Incident Response Team) adalah tim tanggap insiden siber yang dibentuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. KUTIM-CSIRT berfungsi sebagai unit yang bertanggung jawab dalam mencegah, menerima, menganalisis, dan menanggulangi insiden keamanan siber yang terjadi pada sistem elektronik dan infrastruktur teknologi informasi milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Pembentukan KUTIM-CSIRT merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Kutai Timur. Seiring meningkatnya pemanfaatan layanan digital pemerintahan, kebutuhan akan kesiapsiagaan dan respons cepat terhadap ancaman siber menjadi semakin penting untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data serta layanan publik. KUTIM-CSIRT beroperasi sebagai bagian dari ekosistem nasional tanggap insiden siber dan berkoordinasi dengan Gov-CSIRT Indonesia di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

KUTIM-CSIRT dibentuk secara resmi melalui Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.557/2024 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kutai Timur (KUTIM-CSIRT), yang ditetapkan di Sangatta pada tanggal 17 September 2024. Penyelenggaraan KUTIM-CSIRT dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur.

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya ketahanan dan keamanan siber yang andal dan profesional dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Misi

  • Meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan tanggap terhadap insiden keamanan siber pada Perangkat Daerah.
  • Mengoordinasikan penanganan dan pemulihan insiden siber secara cepat, tepat, dan terukur.
  • Membangun kesadaran (awareness) dan budaya keamanan informasi bagi aparatur dan pengelola sistem elektronik.
  • Memperkuat kolaborasi dengan Gov-CSIRT Indonesia, BSSN, serta komunitas keamanan siber nasional.

Dasar Hukum

Pembentukan dan penyelenggaraan KUTIM-CSIRT berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41.
  • Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber.
  • Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  • Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.557/2024 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kutai Timur (KUTIM-CSIRT), ditetapkan pada 17 September 2024.

Tugas dan Fungsi

Dalam menjalankan perannya, KUTIM-CSIRT mengemban tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Menerima, mencatat, dan melakukan triase atas laporan dugaan insiden keamanan siber dari konstituen.
  • Melakukan analisis teknis terhadap insiden, kerentanan, dan artefak digital.
  • Mengoordinasikan penanggulangan dan pemulihan insiden siber pada sistem elektronik yang terdampak.
  • Menerbitkan peringatan dini, buletin keamanan, dan security advisory kepada konstituen.
  • Meningkatkan kesadaran dan kapasitas keamanan informasi melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan teknis.
  • Mendukung asesmen kerentanan dan penguatan postur keamanan sistem elektronik Perangkat Daerah.
  • Berkoordinasi dan berbagi informasi ancaman dengan Gov-CSIRT Indonesia, BSSN, serta tim tanggap insiden lainnya.
  • Menyusun dokumentasi, pelaporan, dan rekomendasi perbaikan pascainsiden.

Konstituen

Sesuai Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.557/2024, konstituen (constituency) KUTIM-CSIRT adalah seluruh pengguna teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, mencakup Perangkat Daerah (Organisasi Perangkat Daerah/OPD) berupa dinas, badan, sekretariat, kecamatan, serta unit kerja lain yang menyelenggarakan sistem elektronik pemerintahan.

Cakupan layanan meliputi sistem elektronik, aplikasi, dan infrastruktur teknologi informasi yang berada di bawah domain *.kutaitimurkab.go.id serta aset digital lain yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Struktur Organisasi

Susunan dan personel KUTIM-CSIRT ditetapkan melalui Lampiran Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.557/2024. Struktur organisasi tim terdiri atas unsur pengarah dan penanggung jawab, unsur pimpinan, serta tim teknis penanggulangan dan pemulihan insiden sebagai berikut:

Pengarah

Memberikan arahan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan KUTIM-CSIRT.

Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur

Penanggung Jawab

Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan dukungan sumber daya KUTIM-CSIRT.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur

Ketua

Memimpin pelaksanaan tugas, menyediakan Point of Contact, serta mengoordinasikan operasional dan kerja sama antar-CSIRT.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Sekretaris

Menyelenggarakan fungsi kesekretariatan, ketatausahaan, dokumentasi, dan rapat koordinasi.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Koordinator Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden

Memimpin tim teknis penanggulangan dan pemulihan insiden, membawahi tiga sub tim teknis.

Kepala Bidang Infrastruktur TIK dan Persandian

Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden

Tim teknis dipimpin oleh seorang koordinator dan terdiri atas tiga sub tim, yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator:

Sub Tim Pengelola Jaringan dan Server

Menyusun dokumentasi jaringan, memantau lalu lintas dan log, mendeteksi intrusi, serta melakukan tindakan korektif pada jaringan dan server.

Sub Tim Keamanan Informasi

Melakukan deteksi dan identifikasi serangan, triase insiden, analisis celah keamanan, hardening, serta analisis artefak dan risiko.

Sub Tim Website Administrator dan Aplikasi

Mengelola konten situs web dan sistem informasi, melakukan pencadangan data berkala, serta tindakan korektif pada aplikasi pascainsiden.

Menemukan indikasi insiden siber?

Laporkan kepada KUTIM-CSIRT agar dapat ditangani secara cepat dan terkoordinasi.