RFC 2350 KUTIM-CSIRT

Versi 1.1 · 5 Oktober 2026 · TLP:CLEAR

Dokumen ini disusun mengacu pada RFC 2350 (Expectations for Computer Security Incident Response) dan memuat informasi dasar mengenai KUTIM-CSIRT, cara menghubungi tim, tanggung jawab, kebijakan, serta layanan yang diberikan.

1. Informasi Mengenai Dokumen

Dokumen ini berisi deskripsi KUTIM-CSIRT sesuai standar RFC 2350. Dokumen menjelaskan tata cara, tanggung jawab, dan layanan KUTIM-CSIRT, serta menyediakan informasi kontak.

  • 1.1 Tanggal Pembaruan Terakhir: Versi 1.1, 5 Oktober 2026. Versi 1.0 terbit 28 Juli 2024 (PDF di bagian bawah halaman).
  • 1.2 Distribusi Daftar Pemberitahuan Perubahan: Tidak tersedia mekanisme distribusi pemberitahuan perubahan secara khusus. Pertanyaan mengenai pemutakhiran dokumen dapat dialamatkan ke csirt@kutaitimurkab.go.id.
  • 1.3 Lokasi Dokumen: Versi terkini dokumen ini tersedia di https://csirt.kutaitimurkab.go.id.
  • 1.4 Autentikasi Dokumen: PDF versi 1.0 ditandatangani dengan kunci PGP KUTIM-CSIRT (lihat bagian 2.8). Halaman ini memuat versi 1.1; bila ada perbedaan dengan PDF versi 1.0, yang berlaku adalah versi 1.1.
  • 1.5 Identifikasi Dokumen: Judul: RFC 2350 KUTIM-CSIRT; Versi: 1.1; Tanggal Terbit: 5 Oktober 2026; Dokumen berlaku hingga diterbitkan versi terbaru.

2. Informasi Kontak

  • 2.1 Nama Tim: KUTIM-CSIRT (Kutai Timur Computer Security Incident Response Team).
  • 2.2 Alamat: Jl. Prof. Dr. Sudiatmo (Ex. Dishut), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683.
  • 2.3 Zona Waktu: WITA (Waktu Indonesia Tengah), UTC+08:00.
  • 2.4 Nomor Telepon: (0549) 2021207 (jam kerja).
  • 2.5 Nomor Faksimile: Tidak tersedia.
  • 2.6 Kanal Komunikasi Lain: Formulir pengaduan di csirt.kutaitimurkab.go.id/lapor; nomor tiket yang terbit dapat dilacak di Lacak Tiket. Kanal WhatsApp/hotline belum tersedia; untuk sementara gunakan email dan formulir pengaduan.
  • 2.7 Alamat Email: csirt@kutaitimurkab.go.id merupakan alamat email utama untuk pelaporan insiden. Alamat administratif admin@kutaitimurkab.go.id juga tersedia untuk korespondensi umum.
  • 2.8 Kunci Publik dan Enkripsi: KUTIM-CSIRT menggunakan PGP/GPG untuk komunikasi tersandi. Key ID: 0x57DEB6B955E94D52; Fingerprint: 3B06 64B5 16FB 69D7 1BB3 5286 57DE B6B9 55E9 4D52 (RSA 4096-bit, berlaku hingga 5 November 2027). Kunci publik dapat diunduh melalui halaman Kontak atau diperoleh atas permintaan ke alamat email di atas.
    Tampilkan kunci publik PGP
    -----BEGIN PGP PUBLIC KEY BLOCK-----
    
    xsFNBGcpcN4BEADDK1D5tWZTEV2f+w1eQLsMUnWJbmDRtuvF+oMMb8b54OJpdiN0
    weFypUsvVxyzCjArZ0LgSPGJ00NsYt2G9s9I6hQN8Kq8zOAKaiFvuJd+kEorNvmQ
    Tpa8d7tJEAA6Uok8oHgT/Bwdi+WJ7oE7tt9VqXcXId8eXyuFjqT/rCFoeZ61TgnH
    N2GS1GraKltG+0M1VA900PJqAdfJgo3GD+dR8fB9QMQGR/lzJ5WchfHro2pXCkyr
    LfirHOdMO1eHzWpGzbf8QUMaEkNR6nJEFzSg+B04QXhe+8hNf5NhMwvyx1FDf0K4
    hyfFq4fphJOvhZ14uQkwzH8I7eOJopbEwo9wWhF7ZCicQuTDgfolyki1g1zXsagq
    4/4B2/QbJtZiv+KIBHLp+OQD7oIcWX3B94ggMLSUFpRmaCOgqSiiQo+0HIKD/C69
    z1ABGJvDvcQ27ES6xUH2D2RxVEuBMvMFha0QIgfTKH4IrbLra19tsb4MFh3vDgzW
    LShEjzusNKo0yvS0rlAAjnS8nO93SUQ/lkNvs3v27idYQICnOA2BWlAWttKs3VAs
    ddVwpoijqr3s7mojwSHDi98bQKJZLkLTzVeViHKMGscTUP11QrIjaccEdf6j7Z7g
    9xsocxCTNxhC6tCIXzj12LM9PkLJHsiGOFq2vjSVq4fYlN9Zl7oclqI18QARAQAB
    zSFDU0lSVCA8Y3NpcnRAa3V0YWl0aW11cmthYi5nby5pZD7CwY0EEwEIADcWIQQ7
    BmS1Fvtp1xuzUoZX3ra5VelNUgUCZylw4AUJBaOagAIbAwQLCQgHBRUICQoLBRYC
    AwEAAAoJEFfetrlV6U1SQa8QAI6kUfezXpNvNmVU+Gun6RjcgWhbl97U0lskgOWi
    IgFSd1qawRrhQn/3lWAcvRKn6bY2RnJbsUVUZcdbCIrbnHOtISSEYVsCd6eXhevH
    AkvgPLZWD+DKc0Ajr/H+9YeXOkOoZXKjXI3qCvQY0DWC+mqD6LyrD/FFQjidhHbw
    OKJUgatduu6xlRRUSLYeqhy7YBKyHoCuWbVfwbDlhPcWSgYAOVfXO2xQayvQOElE
    586CXWomsnVVaaHoWdDf4ei4xOat9B5U0CcbI2ZR44df5d2p6qLwZbyowQ+OSGHD
    iQs43fGPSq9WPaxCaji8DL6z8ZyX/ua/KyYba5clBPlzv+y78HWfF5FicQBxUzT8
    cKtxDgN1Igrgbozm3uulOxkQIhHZgsPLBxi0a9LwWKRM/dAUx6JFaseti3cQP8GQ
    fKQLof7gk2nqGVENhVd3EvSFYD6qi7zhQbHnJtaRlVC+eCgmsp+GYsyfL94DlJY8
    KcM0pNY+tPw9LOIBIkf9Yj4KjXEq8GU1Ng8yhZbVLqd9OA/yJU1n1cuR4p1yfKTs
    kpypsIS+n8jyxNWhQmiGICE55UdNP8jNBPQ5G0UpAeu1F2LxZ4fxM2hEAT9Y/hBK
    DnQAONGt5g48ftdP0+PYzsBgKV3gg2nmrAjT6wL3sLixaG8uvm51JnGTcHkFbS4c
    BCenzsFNBGcpcOEBEADQor7uj5cU31NWg1j+yjjMn2uJ0AJvAUCXk15eAX44u7LV
    RC5g3lEfM1MukLcadqxItHuzaGtZy2/KSAGDRibPxuZi+71vo5fAgb6MgtOzvYlu
    8jsqMQv9QbOGRLrAPnm2yhFR0dWpL3DJcA7WX1ZYxRetz64V2abMJFO3fRsawlMp
    LI9REPynB3qMtzfXNyuIc2t6WKSOnwnktUKoCcMQZ6U5R7Eh1hsHX9FLb0yoVcdR
    ptL0urikXAZbaZA+Jt7cU4kJtS9BQ7Jple+mM+KUTKvAEz7E4aq+xzufU+FG9/GZ
    5up0NW1X5+0L6eqTGKei+hISj7DMsFCoS8WQL8o3ssoI+UOR0y31Rmo20njbok6H
    4CQ8PX7xSKJ3hUVKKFQlxzOBbRrWqNU7Lva3exGizqy5x3v4NfEYYyBcag+CfLfJ
    LRBHNy/j1kzrYyYpTyKhybEgdv/Y4qQYO8jT23safCQ1x1Yx3wAyh9UHZj/ALPhy
    3gVzEdASekmBVSr/UD4xuccMuoMUI2SOiBQ9kdQQxvUvFu3nkuOpn1mCPhPuAquk
    N4Mh6Fdu1pi7hHneOlaqukUMmym+UXxVGhuwo4rhoeytAR+h74+jpnBfGkgvAnMJ
    EXOb8GBdJFIUb++wu6ZFfmZl3hCnUw1ZxmPqJt5EHMNS4djIjYiJpUgKtFnTdQAR
    AQABwsF8BBgBCAAmFiEEOwZktRb7adcbs1KGV962uVXpTVIFAmcpcOIFCQWjmoAC
    GwwACgkQV962uVXpTVLgbw//cVFGXyY7GbH6Ie83xki3QaKZa8eEBn173ZKnetzo
    RJzYfrVCJWFlydQa75/INdO5J4pAr6GoEAx7AWovw9RvQVbevUwhv0ktinA9spmM
    bIrBrHGgqJgrVF3b/XfvKdYeFq9g7c1Fn1NAKfeRUhcFjl+RrU0DYGDblVGwrPkd
    XFiqYIYKowNfcPC0AO5mWd42FPTH+V644R2Ncsot51taysXjKDsu75vPgZPfxvpS
    C5nzudL+K4zqkm+VAAAvNwcwxHwzWxOx5cZbWjEC50lkKGPvBMYE3OlQShSWL3By
    21ljtGl6g726G0eaHYyNdM2/cbbcL6b5ws9E+85MOjhZRxqNvG4AqFXCzfWRlwmM
    nShHIK36Q4XDSi8xHnRSu3RCzMd2Kg10BHTvz+78wqwcByx9Z8HmXlyXgd7EZ7+t
    p5Nyag8NOUZb5rdUiT21C3vBnOxwZkd/PZeRwSozHVifk6WkBltuWlIs2STeBSBs
    UNyRfrFPdYoGxeD024IACuSZBxSxx1ts6jgarNaXXkP2qQ1jRC8JOaipvwkzeGH/
    S7rASQQ4YK5Fbiv4a1OpQZ0CW9P0yjR4p/E9VHCjRq1WIO17pfy+6QBKmDNzlLr1
    JV/bjkR4hAe3DPeF4otkDJETeWMP3JPVXw54/873ggbivcUWS/Y4xJbyEkpVlVi1
    zQs=
    =H0dG
    -----END PGP PUBLIC KEY BLOCK-----
    Unduh berkas .asc
  • 2.9 Anggota Tim: Susunan dan personel KUTIM-CSIRT ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.557/2024. Tim terdiri atas unsur Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, serta Koordinator Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden yang membawahi tiga sub tim teknis, yaitu Sub Tim Pengelola Jaringan dan Server, Sub Tim Keamanan Informasi, serta Sub Tim Website Administrator dan Aplikasi.
  • 2.10 Jam Operasional: Layanan administratif tersedia pada hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WITA. Pelaporan insiden melalui email dapat dilakukan kapan saja (24/7) dan akan ditindaklanjuti pada jam kerja berikutnya, kecuali insiden berprioritas Kritis. Target waktu per prioritas: Standar Pelayanan.
  • 2.11 Informasi Tambahan: Informasi resmi terkini tersedia di situs web KUTIM-CSIRT.

3. Piagam (Charter)

  • 3.1 Pernyataan Misi: KUTIM-CSIRT bertujuan mencegah, menerima, menganalisis, dan menanggulangi insiden keamanan siber pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, serta meningkatkan kesadaran dan ketahanan siber konstituen.
  • 3.2 Konstituen: Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, mencakup sistem elektronik dan infrastruktur teknologi informasi pada domain *.kutaitimurkab.go.id.
  • 3.3 Afiliasi dan Sponsor: KUTIM-CSIRT dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur. KUTIM-CSIRT berkoordinasi dengan Gov-CSIRT Indonesia di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  • 3.4 Kewenangan: KUTIM-CSIRT menjalankan kewenangan koordinasi dalam penanganan insiden siber atas konstituennya sesuai Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.557/2024 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kutai Timur (KUTIM-CSIRT), Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber, dan peraturan perundang-undangan terkait.

4. Kebijakan

  • 4.1 Jenis Insiden dan Tingkat Dukungan: KUTIM-CSIRT menangani seluruh jenis insiden keamanan siber yang berdampak pada konstituen. Tingkat dukungan disesuaikan dengan jenis, tingkat keparahan, dan dampak insiden, serta ketersediaan sumber daya.
  • 4.2 Kerja Sama, Interaksi, dan Pengungkapan Informasi: KUTIM-CSIRT menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari pelapor. Informasi insiden hanya dibagikan kepada pihak yang berkepentingan dalam rangka penanganan insiden, dan dapat diteruskan kepada Gov-CSIRT Indonesia/BSSN serta aparat penegak hukum bila diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi.
  • 4.3 Komunikasi dan Autentikasi: Untuk komunikasi yang memuat informasi sensitif, dianjurkan penggunaan email tersandi (PGP). Telepon dan email dipandang memadai untuk informasi yang tidak sensitif.
  • 4.4 Kode Distribusi Informasi: KUTIM-CSIRT memakai Traffic Light Protocol (TLP) 2.0. Informasi di situs ini berlabel TLP:CLEAR; informasi berlabel TLP:GREEN, TLP:AMBER, TLP:AMBER+STRICT, dan TLP:RED hanya dikirim kepada penerima yang berhak.
  • 4.5 Prioritas dan Target Waktu: Klasifikasi prioritas insiden (Kritis, Tinggi, Sedang, Rendah) dan target waktu tanggapan dimuat di Standar Pelayanan.

5. Layanan

KUTIM-CSIRT menyediakan layanan yang dikelompokkan sebagai berikut:

  • Layanan Reaktif: penanganan insiden, koordinasi respons insiden, triase dan analisis insiden, serta penerbitan peringatan dan buletin keamanan.
  • Layanan Proaktif: security advisory, peningkatan kesadaran keamanan, asesmen kerentanan, pendampingan teknis, dan diseminasi informasi ancaman.
  • Layanan Manajemen Mutu Keamanan: peningkatan kapasitas dan kompetensi, konsultasi tata kelola keamanan, serta evaluasi dan rekomendasi pascainsiden.

Rincian katalog layanan tersedia pada halaman Layanan situs web KUTIM-CSIRT.

6. Formulir Pelaporan Insiden

Pelaporan insiden disampaikan melalui email ke csirt@kutaitimurkab.go.id atau melalui kanal pengaduan pada situs web KUTIM-CSIRT. Pelapor diharapkan menyertakan informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  • Identitas dan informasi kontak pelapor (nama, Perangkat Daerah, email, nomor telepon).
  • Tanggal dan waktu insiden terjadi atau terdeteksi.
  • Sistem, aplikasi, atau aset yang terdampak (alamat IP, nama domain, URL).
  • Deskripsi insiden serta gejala atau dampak yang teramati.
  • Bukti pendukung yang relevan (tangkapan layar, berkas log, pesan kesalahan).
  • Tindakan yang telah dilakukan, bila ada.

Pelapor tidak diminta mengirim NIK atau foto KTP. Data pelapor dikelola sesuai Kebijakan Privasi.

7. Penafian (Disclaimer)

Meskipun telah disusun dengan saksama, KUTIM-CSIRT tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian, maupun atas kerugian yang timbul dari penggunaan informasi yang termuat dalam dokumen ini. Informasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dokumen PDF versi 1.0 (28 Juli 2024, bertanda tangan PGP)