Diperbarui 31 Agustus 2026

Halaman ini merinci kriptografi yang dipakai layanan KUTIM-CSIRT. Algoritmanya diselaraskan dengan Algoritma Kriptografi Indonesia (AKI), daftar yang ditetapkan Keputusan Kepala BSSN Nomor 443 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2024. Algoritma yang tidak tercantum dalam daftar itu ditolak, bukan sekadar tidak diutamakan.

Sambungan (TLS)

Protokol TLS 1.3, TLS 1.2 TLS 1.0 dan TLS 1.1 ditolak sepenuhnya.
Cipher Suite TLS_AES_256_GCM_SHA384 Pada TLS 1.2: ECDHE-ECDSA/RSA-AES256-GCM-SHA384.
Key Exchange X25519, secp384r1 Curve25519 dan P-384, keduanya tercantum dalam daftar AKI.
Post-Quantum X25519MLKEM768 Hybrid X25519 + ML-KEM-768. Rekaman lalu lintas hari ini tetap tidak terbuka bila komputer kuantum tersedia kelak.
Ditolak AES-128, ChaCha20, P-256 Di luar daftar AKI, jadi tidak dinegosiasikan sama sekali.
Sertifikat RSA 4096 bit · SHA-256 Sertifikat wildcard terpercaya publik, diperbarui 31 Agustus 2026. Daftar AKI menetapkan panjang kunci RSA minimal 3072 bit; kunci yang dipakai berada di atas ambang tersebut.
HSTS max-age=31536000 includeSubDomains; preload.
Session Resumption off Session ticket dan session cache dimatikan, jadi kunci sesi tidak pernah meninggalkan server dan forward secrecy terjaga.

Perlindungan aplikasi

Layanan ini berada di balik beberapa lapis penyaringan yang bekerja sebelum permintaan mencapai aplikasi. Rincian teknis dan konfigurasinya sengaja tidak dipublikasikan.

  • Penyaringan permintaan berbahaya di depan aplikasi, mencakup pola serangan web yang umum dikenal.
  • Pemeriksaan otomatis terhadap pengunjung untuk menahan lalu lintas otomatis yang menyalahgunakan layanan.
  • Header keamanan peramban aktif pada seluruh halaman publik, termasuk kebijakan pembatasan konten.
  • Pembatasan laju permintaan dan verifikasi anti-otomasi pada seluruh formulir publik.
  • Cookie sesi dilindungi atribut keamanan standar dan hanya dikirim melalui sambungan terenkripsi.
  • Pemantauan dan pencatatan berjalan terus-menerus, terhubung ke pusat pemantauan keamanan Diskominfo Kutai Timur.

Perlindungan laporan Anda

  • Sambungan aplikasi ke basis data berjalan di atas TLS 1.3, bukan sambungan terbuka.
  • Berkas bukti yang dilampirkan pada laporan insiden tidak dapat diakses publik dan hanya terbuka bagi petugas yang berwenang menanganinya.
  • Statistik pengunjung tidak menyimpan alamat IP. Pengunjung diidentifikasi lewat nilai hash SHA-256 yang tidak dapat dikembalikan ke alamat aslinya.
  • Pelaporan insiden dapat dilakukan secara anonim, dan penelusuran status tiket memakai token acak yang diperiksa dengan cara yang tahan terhadap penebakan.
  • Kunci PGP KUTIM-CSIRT tersedia bagi pelapor yang ingin mengirim informasi sensitif dalam keadaan terenkripsi.

Dasar acuan

  • Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024.
  • Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 443 Tahun 2025 tentang Algoritma Kriptografi Indonesia.

Menemukan celah keamanan pada layanan kami? Silakan laporkan melalui Kebijakan Pengungkapan Kerentanan atau formulir Lapor Insiden. Laporan yang bertanggung jawab kami tindak lanjuti dan pelapornya kami kreditkan.