Berlaku sejak 5 Oktober 2026 · TLP:CLEAR
1. Dasar Hukum
- Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.557/2024 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kutai Timur (KUTIM-CSIRT).
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, untuk pengelolaan data pelapor.
2. Jenis Layanan
- Penerimaan dan penanganan laporan insiden: pencatatan aduan, triase, rekomendasi awal, koordinasi penanggulangan dan pemulihan. Kanal: formulir lapor atau email.
- Peringatan dan advisory keamanan: advisory, Katalog CVE, IOC / threat feed.
- Penanganan laporan kerentanan dari publik melalui Vulnerability Disclosure Program.
- Permohonan layanan Perangkat Daerah: vulnerability assessment / pentest, asesmen keamanan, analisis sampel malware dan log, konsultasi, asistensi dan bimtek, lewat formulir permohonan layanan.
- Panduan teknis dan edukasi: panduan, langkah darurat "Saya kena…", SOP dan template, cek phishing, self-assessment.
Seluruh layanan tidak dipungut biaya bagi konstituen (Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur). Laporan dari masyarakat tetap diterima dan diteruskan ke pihak yang berwenang bila berada di luar konstituen.
3. Klasifikasi Prioritas Insiden
Prioritas ditentukan saat triase dari dampak dan cakupan, bukan hanya dari pilihan pelapor. Tingkat keparahan yang dipilih pelapor di formulir dipakai sebagai titik awal.
| Prioritas | Kriteria | Contoh |
|---|---|---|
| Kritis | Layanan publik utama terhenti, data sedang bocor, atau penyerang masih memegang kendali sistem. | Ransomware, defacement atau penyisipan konten judol di situs pemda, kebocoran data pribadi aktif, akun admin diambil alih. |
| Tinggi | Sistem penting terganggu atau terkompromi, belum meluas. | Malware pada perangkat OPD, phishing aktif yang menyasar pegawai, akun email dinas disusupi, kerentanan kritis yang sedang dieksploitasi. |
| Sedang | Ancaman nyata tanpa dampak langsung pada layanan. | Kerentanan tanpa bukti eksploitasi, percobaan login massal yang gagal, spam dari akun dinas. |
| Rendah | Informasi, pertanyaan, atau kejadian berdampak kecil. | Pemindaian port, permintaan konsultasi, laporan informasi umum. |
4. Target Waktu Layanan (SLA)
Waktu dihitung sejak laporan tercatat dan nomor tiket terbit. "Jam kerja" dan "hari kerja" mengikuti jam layanan di bagian 5.
| Prioritas | Tanggapan awal | Rekomendasi penanganan awal | Pembaruan status ke pelapor |
|---|---|---|---|
| Kritis | ≤ 1 jam | ≤ 24 jam | tiap 24 jam sampai tertangani |
| Tinggi | ≤ 4 jam kerja | ≤ 2 hari kerja | tiap 2 hari kerja |
| Sedang | ≤ 1 hari kerja | ≤ 3 hari kerja | saat ada perkembangan, paling lambat 5 hari kerja |
| Rendah | ≤ 2 hari kerja | ≤ 5 hari kerja | saat ada perkembangan |
- Nomor tiket terbit seketika setelah formulir dikirim; status dapat dilihat di Lacak Tiket.
- Laporan kerentanan (VDP): tanggapan awal ≤ 3 hari kerja; target perbaikan oleh pemilik sistem: Critical ≤ 30 hari, High ≤ 60 hari, Medium/Low ≤ 90 hari sejak laporan divalidasi.
- Permohonan layanan Perangkat Daerah: konfirmasi dan jadwal ≤ 3 hari kerja; pelaksanaan sesuai jadwal yang disepakati.
- Insiden Kritis ditangani juga di luar jam kerja. Prioritas lain yang masuk di luar jam kerja mulai dihitung pada hari kerja berikutnya.
- Target ini dapat terlampaui bila pelapor belum melengkapi informasi (status "Menunggu Info Pelapor") atau bila penanganan bergantung pada pihak ketiga.
5. Jam Layanan dan Kanal
- Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA, kecuali hari libur nasional.
- Formulir lapor dan email csirt@kutaitimurkab.go.id: diterima 24 jam, 7 hari. Gunakan kunci PGP untuk informasi sensitif.
- Telepon: (0549) 2021207, pada jam layanan.
- WhatsApp / hotline: belum tersedia. Untuk sementara, gunakan email dan formulir lapor.
6. Persyaratan Pelapor
- Laporan cukup memuat kontak pelapor, deskripsi, kronologi singkat, dan dampak yang teramati. Bukti (tangkapan layar, log) membantu, tetapi tidak wajib.
- Pelapor tidak diminta mengirim NIK atau foto KTP. Laporan anonim diterima, dengan konsekuensi tim tidak dapat menghubungi balik.
- Data pelapor dikelola sesuai Kebijakan Privasi.
7. Kode Distribusi Informasi (TLP)
KUTIM-CSIRT memakai Traffic Light Protocol (TLP) 2.0. Semua informasi yang tayang di situs ini berlabel TLP:CLEAR (boleh disebarluaskan). Informasi berlabel TLP:GREEN, TLP:AMBER, TLP:AMBER+STRICT, atau TLP:RED hanya dikirim langsung kepada penerima yang berhak dan tidak dipublikasikan.
8. Eskalasi dan Pengaduan Layanan
- Insiden yang melampaui kemampuan atau kewenangan KUTIM-CSIRT dikoordinasikan dengan Gov-CSIRT Indonesia di Badan Siber dan Sandi Negara (bssn.go.id), dan dengan aparat penegak hukum bila menyangkut tindak pidana.
- Keluhan atas layanan KUTIM-CSIRT dapat dikirim ke csirt@kutaitimurkab.go.id dengan subjek "Pengaduan Layanan". Pelapor yang tiketnya selesai diminta mengisi survei kepuasan.