Lewati ke konten

Gunakan formulir ini untuk melaporkan dugaan insiden keamanan siber — misalnya perusakan situs (defacement), phishing, malware/ransomware, kebocoran data, akses tidak sah, atau penyisipan konten judi (judol). Sebelum melapor, sebaiknya amankan bukti, jangan mengubah sistem terdampak secara berlebihan, dan kumpulkan informasi pendukung seperti tangkapan layar serta berkas log.

Setelah laporan terkirim, Anda akan menerima Nomor Tiket dan Token. Simpan keduanya untuk memantau status melalui halaman Lacak Tiket. Penentuan akhir tingkat keparahan dilakukan oleh KUTIM-CSIRT pada tahap triase.

kutim-csirt@soc: ~/ir — lapor-insiden INCIDENT INTAKE

visitor@kutim-csirt:~$ ./lapor-insiden

# Lengkapi formulir pelaporan insiden — tanda * menandakan wajib diisi

# A. Data Pelapor

# Mode anonim aktif — tim tidak dapat menghubungi Anda; pantau status memakai Token.


# B. Informasi Insiden

# Target tanggapan awal sesuai tingkat keparahan yang dipilih.

# C. Unggah Bukti (opsional)

Maksimal 5 berkas, masing-masing 5 MB. Jenis yang diizinkan: jpg, jpeg, png, gif, webp, pdf (gambar & PDF). Bukti hanya dapat diakses oleh petugas KUTIM-CSIRT.

# Formulir ini dilindungi verifikasi keamanan otomatis yang berjalan di peramban Anda (tanpa layanan pihak ketiga). Pastikan JavaScript aktif.

Pertanyaan umum

Apa yang terjadi setelah laporan dikirim?

Nomor tiket dan token terbit seketika. KUTIM-CSIRT melakukan triase, menetapkan prioritas, lalu memberi tanggapan awal sesuai target di Standar Pelayanan. Status dan catatan petugas dapat dilihat di Lacak Tiket.

Apakah identitas saya dirahasiakan? Perlukah KTP?

Identitas pelapor hanya diketahui petugas yang menangani dan tidak dipublikasikan. NIK atau foto KTP tidak diminta. Anda juga boleh melapor anonim, tetapi tim tidak dapat menghubungi balik. Rinciannya di Kebijakan Privasi.

Bukti apa yang sebaiknya dilampirkan?

Tangkapan layar, alamat URL, waktu kejadian, pesan kesalahan, atau potongan log. Jangan mematikan atau menghapus sistem terdampak sebelum berkoordinasi, karena bukti bisa hilang. Langkah awal per jenis kejadian ada di Saya Kena….

Bagaimana melaporkan dugaan kebocoran data pribadi?

Pilih kategori Kebocoran / Pencurian Data. Sebutkan sistem atau instansi sumber data, jenis data (mis. nama, NIK, nomor telepon), di mana data itu muncul, dan sejak kapan. Lampirkan tangkapan layar sebagian kecil saja sebagai contoh; jangan mengunduh atau menyebarkan ulang seluruh data. Langkah bagi pemilik data ada di Data bocor.

Saya bukan pegawai Pemkab Kutai Timur. Boleh melapor?

Boleh. Laporan yang menyangkut sistem di luar Pemkab Kutai Timur diteruskan ke pihak yang berwenang, termasuk Gov-CSIRT BSSN.

Saya menemukan celah keamanan, bukan insiden.

Gunakan jalur Vulnerability Disclosure Program. Skor CVSS dapat dihitung dengan kalkulator CVSS.

Perangkat Daerah ingin sistemnya diuji, bukan melapor insiden.

Ajukan lewat Permohonan Layanan (VA/pentest, asesmen, analisis sampel malware/log, konsultasi, bimtek).

Kanal lain: untuk insiden berdampak tinggi/kritis atau informasi sensitif, laporan juga dapat dikirim melalui email ke csirt@kutaitimurkab.go.id. Kunci publik PGP tersedia pada halaman Kontak.