| 1 | Menyusun surat permohonan yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah, ditujukan kepada Kepala Diskominfo SP selaku Ketua KUTIM-CSIRT, memuat jenis layanan, aset (nama, URL atau IP, pemilik), jadwal yang diusulkan, dan narahubung teknis. Surat dikirim melalui /permohonan-layanan atau email csirt@kutaitimurkab.go.id dalam bentuk pindaian PDF. | Kepala Perangkat Daerah; narahubung teknis | Surat permohonan terkirim | Sebelum jadwal yang diusulkan |
| 2 | Mencatat permohonan dan mengirim tanda terima kepada pemohon. | Sekretaris | Permohonan tercatat | Saat permohonan diterima |
| 3 | Menelaah kelengkapan dan kelayakan: aset benar milik atau di bawah tanggung jawab pemohon, lingkup jelas, dan izin pihak ketiga tersedia bila aset dikelola pihak ketiga. Bila belum lengkap, meminta pemohon melengkapi. | Koordinator | Hasil telaah | Bagian dari tenggat langkah 4 |
| 4 | Mengirim konfirmasi kepada pemohon berisi penerimaan atau penolakan beserta alasannya, jadwal pelaksanaan, pelaksana, dan untuk vulnerability assessment, pentest, atau asesmen keamanan, draf Persetujuan Pengujian Keamanan. | Koordinator; Sekretaris | Surat atau email konfirmasi dan jadwal | ≤ 3 hari kerja sejak permohonan diterima |
| 5 | Menandatangani Persetujuan Pengujian Keamanan oleh pemilik sistem dan KUTIM-CSIRT. Pengujian tidak dimulai sebelum dokumen ini ditandatangani kedua pihak. | Kepala Perangkat Daerah; Ketua KUTIM-CSIRT | Persetujuan Pengujian Keamanan bertanda tangan | Sebelum pengujian dimulai |
| 6 | Persiapan oleh pemohon: membuat backup aset yang diuji, menyiapkan akun uji bila pengujian dilakukan dengan login, dan memberi tahu pihak ketiga pengelola aset tentang jendela pengujian. | Narahubung teknis; pihak ketiga | Backup dan akun uji siap | Sebelum jendela pengujian |
| 7 | Melaksanakan vulnerability assessment, pentest, atau asesmen keamanan hanya pada aset, jenis pengujian, dan jendela waktu yang tercantum di Persetujuan Pengujian Keamanan. Bila layanan terganggu, pengujian dihentikan dan narahubung darurat dihubungi. Temuan kritis disampaikan segera kepada narahubung tanpa menunggu laporan akhir. Bila ditemukan tanda sistem sudah terkompromi (misalnya webshell), pengujian dihentikan dan penanganan beralih ke SOP-KUTIMCSIRT-01. | Sub tim pelaksana | Catatan pelaksanaan dan data temuan | Sesuai jendela pengujian yang disepakati |
| 8 | Analisis sampel malware dan log: pemohon mengirim sampel dalam arsip ZIP/7z berpassword infected, disertai asal sampel dan waktu ditemukan. Log dikirim dalam bentuk asli tanpa diedit, dengan keterangan rentang waktu dan zona waktu. Sampel tidak dikirim tanpa arsip berpassword. | Narahubung teknis; Sub Tim Keamanan Informasi | Hasil analisis dan IOC | Sesuai jadwal yang disepakati |
| 9 | Konsultasi: diskusi melalui email atau pertemuan sesuai jadwal yang disepakati. | Sub tim terkait | Catatan konsultasi dan rekomendasi | Sesuai jadwal yang disepakati |
| 10 | Asistensi dan bimtek: menyepakati materi, peserta, tempat, dan kebutuhan teknis, lalu melaksanakan kegiatan. | Sub tim terkait; Perangkat Daerah pemohon | Materi dan daftar hadir | Sesuai jadwal yang disepakati |
| 11 | Menyusun laporan hasil berlabel TLP:AMBER berisi ruang lingkup, metode, temuan beserta tingkat risiko dan bukti, serta rekomendasi perbaikan. Laporan disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah dan narahubung teknis melalui kanal resmi, tidak melalui grup percakapan atau media publik. | Sub tim pelaksana; Koordinator menyetujui | Laporan hasil TLP:AMBER | Setelah pelaksanaan selesai |
| 12 | Memperbaiki temuan sesuai rekomendasi. Sebagai acuan, target perbaikan pada VDP adalah Critical ≤ 30 hari, High ≤ 60 hari, dan Medium/Low ≤ 90 hari. | Perangkat Daerah pemohon; pihak ketiga | Perbaikan selesai | Sesuai rencana perbaikan Perangkat Daerah |
| 13 | Mengajukan retest melalui email dengan merujuk laporan hasil. Retest dilakukan terbatas pada temuan sebelumnya, berdasarkan Persetujuan Pengujian Keamanan yang masih berlaku atau persetujuan baru bila jendela pengujian telah berakhir. | Narahubung teknis; sub tim pelaksana | Laporan retest TLP:AMBER | Konfirmasi jadwal ≤ 3 hari kerja sejak permintaan diterima |
| 14 | Menutup permohonan dan mengarsipkan surat permohonan, Persetujuan Pengujian Keamanan, laporan hasil, dan laporan retest. | Sekretaris | Arsip lengkap | Setelah retest atau setelah laporan hasil diterima bila tidak ada retest |