| 1 | Menerima laporan melalui formulir /lapor dengan kategori Kerentanan Keamanan atau email csirt@kutaitimurkab.go.id (dengan enkripsi PGP untuk informasi sensitif, kunci publik di halaman Kontak). Laporan via email dicatat sebagai tiket. | Sekretaris; Sub Tim Keamanan Informasi | Tiket laporan kerentanan | Saat laporan masuk |
| 2 | Mengirim tanggapan awal kepada pelapor: konfirmasi penerimaan, nomor tiket, dan permintaan informasi tambahan bila laporan belum memuat deskripsi, langkah reproduksi, dampak, aset terdampak, atau bukti pendukung. | Sub Tim Keamanan Informasi | Tanggapan awal terkirim | ≤ 3 hari kerja sejak laporan tercatat |
| 3 | Validasi: memeriksa ruang lingkup dan daftar Di Luar Lingkup, memeriksa duplikasi dengan laporan sebelumnya, mereproduksi temuan secara non-destruktif, menilai dampak, dan menetapkan tingkat keparahan. Tanggal validasi dicatat pada tiket sebagai awal perhitungan target perbaikan. | Sub Tim Keamanan Informasi; Koordinator menetapkan tingkat keparahan | Hasil validasi: valid, duplikat, di luar lingkup, atau tidak dapat direproduksi | Setelah informasi lengkap |
| 4 | Bila laporan duplikat, di luar lingkup, atau tidak dapat direproduksi, memberi tahu pelapor beserta alasannya, lalu menyelesaikan tiket. Bila ditemukan tanda eksploitasi aktif atau sistem terkompromi, membuka penanganan insiden sesuai SOP-KUTIMCSIRT-01. | Sub Tim Keamanan Informasi | Pemberitahuan ke pelapor; tiket insiden bila perlu | Setelah validasi |
| 5 | Bila pelapor tidak sengaja mengakses data pribadi atau informasi rahasia, meminta pelapor menghentikan akses, tidak menyimpan atau menyebarkan data, dan mengonfirmasi penghapusannya. Menilai bersama pemilik sistem apakah terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Dugaan pelanggaran pedoman pengujian (misalnya DoS, perubahan atau penghapusan data, pengambilan data melebihi PoC) dilaporkan kepada Ketua untuk diputuskan. | Sub Tim Keamanan Informasi; Ketua | Catatan pada tiket | Saat hal tersebut diketahui |
| 6 | Mengidentifikasi pemilik sistem dan mengirim pemberitahuan kerentanan berlabel TLP:AMBER kepada Kepala Perangkat Daerah dan narahubung teknis, berisi uraian kerentanan, tingkat keparahan, rekomendasi perbaikan, mitigasi sementara bila ada, dan target perbaikan. Identitas pelapor tidak dicantumkan kecuali pelapor menyetujui. | Sekretaris; Sub Tim Keamanan Informasi | Pemberitahuan kerentanan TLP:AMBER | Setelah laporan valid |
| 7 | Memberi tahu pelapor bahwa laporan valid dan telah diteruskan kepada pemilik sistem. | Sub Tim Keamanan Informasi | Pembaruan status ke pelapor | Setelah langkah 6 |
| 8 | Memantau perbaikan bersama pemilik sistem dan pihak ketiga pengembangnya, memberi pendampingan teknis, dan mengabarkan perkembangan kepada pelapor. Bila target perbaikan terancam terlampaui, mengeskalasi kepada Kepala Perangkat Daerah melalui Ketua dan mengusulkan mitigasi sementara. | Koordinator; sub tim terkait | Catatan pemantauan dan eskalasi | Target perbaikan sejak divalidasi: Critical ≤ 30 hari; High ≤ 60 hari; Medium/Low ≤ 90 hari |
| 9 | Verifikasi perbaikan: menguji ulang secara non-destruktif bahwa kerentanan tidak lagi dapat dieksploitasi. Bila belum tuntas, mengembalikan ke pemilik sistem dengan catatan. | Sub Tim Keamanan Informasi | Hasil verifikasi perbaikan | Setelah pemilik sistem menyatakan perbaikan selesai |
| 10 | Memberi tahu pelapor bahwa kerentanan telah diperbaiki. Menawarkan pencantuman di Hall of Fame dan meminta persetujuan pelapor atas nama atau alias dan afiliasi yang ditampilkan. Entri Hall of Fame hanya memuat nama atau alias, afiliasi, ringkasan umum temuan tanpa rincian teknis, dan bulan pengakuan. | Sub Tim Keamanan Informasi; Ketua menyetujui entri | Pemberitahuan ke pelapor; entri Hall of Fame (TLP:CLEAR) bila disetujui | Setelah verifikasi berhasil |
| 11 | Pengungkapan: pelapor tidak memublikasikan detail kerentanan sebelum diperbaiki dan tanpa persetujuan KUTIM-CSIRT. Permintaan pengungkapan setelah perbaikan ditelaah dahulu, termasuk draf tulisan pelapor, untuk memastikan tidak memuat data pribadi, kredensial, atau rincian aset lain yang belum diperbaiki. Bila kerentanan berada pada produk pihak ketiga yang juga dipakai pihak lain, KUTIM-CSIRT berkoordinasi dengan pengembang produk dan dapat melibatkan Gov-CSIRT Indonesia (BSSN). | Ketua; Sub Tim Keamanan Informasi | Persetujuan atau penolakan pengungkapan secara tertulis | Setelah perbaikan terverifikasi |
| 12 | Menutup tiket setelah seluruh catatan, pemberitahuan, dan hasil verifikasi terarsip. | Sekretaris | Tiket Ditutup | Setelah langkah 10 dan 11 |