1. Tujuan
SOP ini menjadi acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ketika mendeteksi atau menduga terjadinya insiden siber, agar laporan sampai ke KUTIM-CSIRT secepatnya, bukti tidak hilang, dan penanganan dapat dimulai tanpa menunggu proses administrasi.
2. Ruang Lingkup
- Berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah dan pegawainya, termasuk pengelola situs dan aplikasi pada domain *.kutaitimurkab.go.id, akun email dinas, perangkat kerja, dan jaringan kantor.
- Berlaku juga untuk sistem Perangkat Daerah yang dikembangkan atau di-hosting oleh pihak ketiga.
- Contoh kejadian yang wajib dilaporkan: situs berubah tampilan (defacement), muncul konten judi atau tautan asing (judol), berkas atau akun tidak dikenal di server, email phishing yang menyasar pegawai, akun dinas diambil alih, berkas terenkripsi atau permintaan tebusan (ransomware), dugaan kebocoran data, dan layanan lumpuh akibat serangan.
- Dugaan yang belum pasti tetap dilaporkan. Penentuan apakah kejadian merupakan insiden dilakukan KUTIM-CSIRT saat triase.
3. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber.
- Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.557/2024 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kutai Timur (KUTIM-CSIRT), ditetapkan 17 September 2024.
4. Definisi
- Insiden siber: kejadian yang mengancam atau mengganggu kerahasiaan, keutuhan, atau ketersediaan sistem elektronik dan data Perangkat Daerah.
- Penemu: pegawai, pengelola sistem, atau pihak ketiga yang pertama kali mengetahui kejadian.
- Narahubung teknis: pegawai yang ditunjuk Kepala Perangkat Daerah untuk mengelola sistem elektronik dan berkomunikasi dengan KUTIM-CSIRT.
- Bukti: tangkapan layar, log, berkas mencurigakan, email asli beserta header, dan catatan waktu yang menunjukkan apa yang terjadi.
- Nomor Tiket dan Token: kode yang terbit seketika setelah formulir /lapor dikirim, dipakai untuk memantau status di /lacak-tiket.
- TLP: Traffic Light Protocol 2.0. Laporan penanganan dari KUTIM-CSIRT kepada Perangkat Daerah berlabel TLP:AMBER, artinya hanya dibagikan kepada pihak di organisasi penerima yang perlu mengetahuinya.
5. Pihak Terkait
- Kepala Perangkat Daerah: penanggung jawab sistem elektronik Perangkat Daerah dan pemberi persetujuan tindakan yang berdampak pada layanan.
- Narahubung teknis Perangkat Daerah: pelapor utama dan penghubung selama penanganan.
- Penemu: menyampaikan kejadian kepada narahubung teknis atau langsung kepada KUTIM-CSIRT.
- Pihak ketiga (pengembang aplikasi, penyedia hosting): menyediakan akses, log, dan perbaikan sesuai permintaan Perangkat Daerah.
- KUTIM-CSIRT: menerima laporan, melakukan triase, dan mendampingi penanganan sesuai SOP-KUTIMCSIRT-01.
6. Prosedur
| No | Kegiatan | Pelaksana | Output | Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mencatat apa yang terlihat dan kapan pertama kali diketahui (tanggal, jam, WITA). Mengambil tangkapan layar yang memuat URL, jam, dan pesan yang tampil. | Penemu | Catatan awal dan tangkapan layar | Segera saat kejadian diketahui |
| 2 | Menyampaikan kejadian kepada narahubung teknis Perangkat Daerah. Bila narahubung tidak dapat dihubungi dan kejadian tampak serius, penemu langsung melapor ke KUTIM-CSIRT. | Penemu | Narahubung teknis mengetahui kejadian | Segera |
| 3 | Mengamankan bukti sebelum mengubah apa pun: menyalin log web server, aplikasi, dan autentikasi pada rentang waktu kejadian; menyimpan salinan berkas mencurigakan tanpa membukanya; menyimpan email phishing dalam bentuk asli (berkas .eml atau dengan header lengkap). Berkas malware disimpan dalam arsip ZIP/7z berpassword infected. | Narahubung teknis; pihak ketiga bila sistem dikelola pihak ketiga | Salinan bukti tersimpan di lokasi terpisah dari sistem terdampak | Sebelum langkah 5 |
| 4 | Melaporkan ke KUTIM-CSIRT melalui formulir /lapor (lampiran jpg, png, gif, webp, atau pdf, maksimal 5 berkas masing-masing 5 MB) atau email csirt@kutaitimurkab.go.id. Keduanya diterima 24 jam, 7 hari. Telepon (0549) 2021207 dapat dipakai pada Senin sampai Jumat 08.00 sampai 16.00 WITA, lalu laporan dilengkapi melalui formulir atau email. Laporan dari Perangkat Daerah tidak dikirim secara anonim agar tim dapat menghubungi balik. Untuk informasi sensitif, gunakan kunci PGP yang tersedia di halaman Kontak. | Narahubung teknis | Nomor Tiket dan Token, atau email laporan terkirim | Segera setelah bukti awal diamankan, tanpa menunggu surat resmi |
| 5 | Melakukan tindakan pengamanan awal yang tidak menghapus bukti: memutus perangkat terinfeksi dari jaringan (cabut kabel atau matikan Wi-Fi) tanpa mematikan daya; mengganti password akun yang diduga diambil alih dari perangkat lain yang bersih. Jangan menghapus berkas atau webshell, memulihkan dari backup, memformat ulang, menghubungi pelaku, atau membayar tebusan sebelum berkoordinasi dengan KUTIM-CSIRT. | Narahubung teknis atas sepengetahuan Kepala Perangkat Daerah | Catatan tindakan yang sudah dilakukan beserta jamnya | Setelah laporan terkirim, atau lebih dulu bila kerusakan sedang meluas |
| 6 | Memberitahu Kepala Perangkat Daerah tentang kejadian, nomor tiket, dan tindakan yang telah dilakukan. Bila diperlukan, Kepala Perangkat Daerah menyusul dengan surat resmi kepada Kepala Diskominfo SP selaku Ketua KUTIM-CSIRT. | Narahubung teknis; Kepala Perangkat Daerah | Kepala Perangkat Daerah mengetahui; surat resmi bila diperlukan | Pada hari yang sama |
| 7 | Menanggapi permintaan informasi dari KUTIM-CSIRT, menyediakan akses, log, dan backup, serta menghubungi pihak ketiga terkait. Log atau berkas yang tidak dapat diunggah lewat formulir (jenis selain gambar/PDF atau lebih dari 5 MB) diserahkan saat diminta tim melalui cara yang disepakati. | Narahubung teknis; pihak ketiga | Informasi dan akses tersedia | Selama tiket berstatus Menunggu Info Pelapor atau Dalam Penanganan |
| 8 | Bila insiden menyangkut data pribadi, Kepala Perangkat Daerah selaku pengendali data pribadi memenuhi kewajiban pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022. KUTIM-CSIRT membantu menilai cakupan data yang terdampak. | Kepala Perangkat Daerah | Pemberitahuan sesuai ketentuan | Sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 |
| 9 | Melaksanakan rekomendasi pemulihan dan perbaikan dari KUTIM-CSIRT, termasuk menutup celah yang menjadi titik masuk, lalu memberi tahu tim bila perbaikan selesai agar dapat diverifikasi. | Narahubung teknis; pihak ketiga | Sistem pulih dan celah tertutup | Sesuai rekomendasi dan prioritas insiden |
| 10 | Menerima laporan penanganan berlabel TLP:AMBER dan membagikannya hanya kepada pihak yang perlu mengetahui. Tidak memublikasikan rincian insiden di media sosial atau grup terbuka. | Kepala Perangkat Daerah; narahubung teknis | Laporan penanganan diterima dan diarsipkan | Setelah tiket Selesai |
Informasi minimum laporan
- Nama, jabatan, Perangkat Daerah, email, dan nomor telepon pelapor.
- Deskripsi singkat: apa yang terlihat atau terjadi.
- Kronologi singkat, termasuk waktu kejadian atau waktu pertama kali terdeteksi.
- Dampak yang teramati, misalnya layanan tidak dapat diakses atau tampilan situs berubah.
Informasi berikut membantu dan sebaiknya disertakan bila sudah tersedia: sistem, URL, atau alamat IP terdampak; kategori insiden sesuai pilihan di formulir; tindakan yang sudah dilakukan; serta bukti seperti tangkapan layar dan log. Bukti membantu tetapi tidak wajib untuk mulai melapor.
7. Dokumen dan Formulir Terkait
- Formulir Laporan Insiden (formulir-laporan-insiden.docx), bila laporan disampaikan offline atau dilampirkan pada email.
- Standar Pelayanan KUTIM-CSIRT (prioritas, target waktu, jam layanan).
- SOP-KUTIMCSIRT-01 Penerimaan dan Penanganan Laporan Insiden Siber.
- Panduan dan Kebijakan Privasi.
8. Riwayat Perubahan
| Versi | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| 1.0 | 5 Oktober 2026 | Penerbitan pertama. |